News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-KTP Bakal Diganti IKD, Komisi II DPR Wanti-wanti Keamanan Data Penduduk

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP digital dan e-KTP.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, merespons rencana pemerintah yang akan mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurutnya rrencana pemerintah itu merupakan bagian dari proses digitalisasi data kependukukan, yang mengganti KTP cetak dengan IKD.

Kendati begitu, dia mengingatkan soal keamanan data penduduk.

"Keamanan data kependudukan yang tersimpan didalam IKD harus menjadi perhatian. Mengingat sudah kerap terjadinya kebocoran data akibat serangan dari hacker, kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP dan Fungsi Identitas Digital

Guspardi mengatakan, harus dipikirkan dan didesain sedemikian rupa sehingga data kependudukan benar-benar aman.

Sehingga jangan sampai kejadian terulang ada kebocoran data yang terjadi.

"Dan ada oknum atau pihak yang menyalahgunakan data kependudukan," ujar legislator asal Sumatera Barat ini.

Guspardi menhelaskan bahwa penerapan KTP digital merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Transformasi dari KTP cetak ke Elektronik tak serta merta menghapus KTP cetak. Tetapi antara KTP cetak dengan IKD bisa saling membackup data," ucap dia.

Oleh karena itu, menurutnya penerapan IKD mesti memperhitungkan dengan cermat tingkat keaman data penduduk.

Sebab, kebocoran data 204 juta yang pernah terjadi dimana jumlahnya hampir sama dengan jumlah data pemilih pemilu 2024 mesti menjadi pelajaran sangat berharga agar jangan terulang kembali.

"Artinya sangat penting di upayakan bagaimana mitigasi keamanan data penduduk benar- benar aman," tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas mengungkap tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD) yang bisa ditunjukkan lewat ponsel masing-masing.

Azwar mengatakan hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka percepatan pelaksanaan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini