Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera bakal memanggil Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi meringankan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan mengirim surat panggilan untuk Yusril.
"(Penyidik akan kirim surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Meski begitu, Ade Safri tak merinci lebih lanjut soal kapan jadwal pemeriksaan terhadap Yusril akan dilakukan.
"(Jadwal) nanti kita update ya," jelasnya.
Yusril Ihza Mahendra sebelumya bersedia untuk memberikan keterangan yang meringankan untuk Firli yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).
Meski begitu, Yusril meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya setelah kembali ke tanah air.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine," ucapnya.
"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," sambungnya.
Adapun alasan dirinya menerima permintaan Firli Bahuri tersebut karena sudah menjadi ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ungkapnya.
Selain Yusril, ada tiga nama lainnya yang dijadikan saksi meringankan oleh Firli Bahuri dalam kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Alasan Yusril Terima Permintaan Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan Kasus Pemerasan SYL
Mereka adalah mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.