Jaksa juga dinilai menggunakan barang bukti di luar perkara.
Sejumlah aset milik orang lain sudah disita karena diyakini penuntut umum berkaitan dengan kasus Rafael.
“Seluruh aset pihak ketiga, harus dibebaskan karena sama sekali tidak ada keterkaitan dengan RAT,” kata Junaedi.
Hakim diminta tidak memercayai jaksa dengan sepenuhnya.
Fakta persidangan diharap diperhatikan dengan baik, salah satunya yakni dokumen laporan amnesti pajak Rafael.
“Hakim harus mempertimbangkan karena dokumen ini memiliki nilainpembuktian yang sempurna, jika hakim tidak memberikan pertimbangan berdasarkan bukti ini maka dokumen perpajakan tidak dianggap dokumen yang memiliki nila pembuktian, artinya kepastian hukum perpajakan sedang dipertaruhkan,” ujar Junaedi.
Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023.
Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara ini.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa Buat Negara, KPK Beri Respons Menohok
Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.