Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna dipolisikan ke Polda Bali buntut pernyataannya yang diduga rasis soal hijab yang kini menjadi polemik.
Laporan tersebut diterima yang teregister dengan nomor LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 Januari 2024.
Adapun pelapor dalam surat laporan yang beredar adalah seorang advokat bernama M. Zulfikar Ramly.
"Iya benar. Sementara yang kita dapat satu laporan," kata Kabid Humas Polda Balik Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1/2024).
Masih dalam surat laporan tersebut, Arya Wedakarna dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 156a KUHP.
Arya diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau kelompok yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Saat ini, lanjut Jansen, laporan tersebut tengah diteliti untuk nantinya diselidiki oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
"Laporan sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali," ungkapnya.
Sebelumnya, viral potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.
Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala.
Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.
Imbas videonya yang telah viral Arya pun meminta maaf.