Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RT (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub DKI Jakarta mengaku sudah menganggap bocah 11 tahun yang dia cabuli seperti anaknya sendiri.
Hal itu disebutnya karena korban sudah tinggal di rumahnya tersebut selama enam bulan belakangan.
"Korban juga termasuk anak yg manja, jadi saya seperti punya anak sendiri. Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," kata RT saat polisi melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Dia membantah jika sudah menyetubuhi korban saat itu. Hal tersebut karena dirinya khilaf karena aksi yang pertama korban tidak melaporkannya.
"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda," ungkapnya.
Lebih lanjut, RT menyebut dirinya melakukan aksinya tersebut karena sudah lama menduda.
"Memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," tuturnya.
Lebih dari Sekali
RT (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar Desember 2023 lalu yang dilaporkan orangtua korban.
"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," kata Anton dalam jumpa pers, Senin (8/1/2024).
Saat itu, kata Anton, pelaku tengah diminta tolong oleh korban untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan.
Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, kata Anton, aksi bejatnya itu tidak bisa ditahan sehingga terjadi pencabulan tersebut.
"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucapnya.
Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.
"Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orangtua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," jelasnya.
Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan pencabulan.
"Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Adapun dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu untuk korban agar tidak melaporkan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.