Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenggat waktu pengembalian berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhitung hanya sampai besok, Kamis (11/1/2024).
Meski begitu, hingga kini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang dinyatakan kurang lengkap sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih on progess pemenuhan petunjuk P19-nya," kata Direktur Tindak Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal petunjuk apa yang diajukan oleh jaksa untuk pemenuhan berkas perkara tersebut.
Termasuk, apakah ada kendala atau tidak dalam pelengkapan berkas itu oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyebut penyidik kepolisian mempunyai tenggat waktu untuk kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta paling lambat pada Kamis (11/1/2024).
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)" kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Herlangga mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, makan batas waktu untuk pengembalian berkas perkara yang dilengkapi yakni 14 hari.
"Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)" tuturnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.