Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka EI, kemudian penyelidikan berkembang ke Sidoarjo.
Baca juga: Heboh, Gudang Logistik TNI AD di Sidoarjo Simpan 264 Unit Kendaraan Hasil Curanmor, Kok Bisa?
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2023).
Ia mengatakan, Kodam V/Brawijaya saat ini telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD itu.
Tersangka warga sipil berinisial EI ditangani oleh Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum," ucap Kristomei.
"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" sambungnya.
Tersangka EI diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Dugaannya, ada sebanyak 215 unit kendaraan roda dua atau motor serta 49 unit kendaraan roda empat atau mobil ditemukan.
EI dibantu oknum TNI AD tersebut dalam menjalankan kejahatannya.
Baca juga: Belajar Secara Otodidak, Curanmor di Pesanggrahan Gasak Motor Mangsanya Pakai Kunci Buatan Sendiri
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut kasus ini bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus pengungkapan kendaraan bodong.
"Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor. Kami kerja sama dengan Puspomad dan Pomdam V Brawijaya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Sabtu.
Kasus ini berawal dari Polda Metro Jaya yang menerima laporan polisi (LP) soal pelanggaran Undang-Undang Fidusia.