News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MK Tegaskan Para Hakim Tetap Solid Meski Ada Gugatan Anwar Usman di PTUN

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hubungan antar hakim konstitusi solid.

Suhartoyo menyinggung soal gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 

Baca juga: Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Menurutnya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk diperjuangkan.

"Saya kira juga dalam perspektif yang berbeda bisa jadi karena di sisi lain kan Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk ya diperjuangkan sebagai warga negara kan," kata Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

"Tapi secara faktual solid. Solid," sambungnya.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.

"(MK) belun mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo.

Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkap Ketua MK itu.

Baca juga: Anwar Usman Respons Disebut Paling Sering Bolos Rapat Permusyarawatan Hakim Saat Jabat Ketua MK

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara ihwal rencana kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, jika nantinya menerima panggilan.

Mulanya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian bakal hadir langsung jika menerima panggilan dari PTUN DKI Jakarta. Anwar mengatakan, ia adalah warga negara yang paling taat hukum.

"Lho, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum. Coba lihat," kata Anwar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).

Awak media kemudian mencoba meminta kembali penegasan Anwar soal bakal hadir di PTUN.

Merespons pertanyaan wartawan, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian menyinggung ketika dia selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) imbas adanya beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap Anwar Usman, beberapa waktu lalu.

Adapun hasil dilakukannya sejumlah pemeriksaan oleh MKMK tersebut berakhir dengan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Jangankan PTUN. MKMK aja begitu saya taat, coba, hayo," ujar Anwar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo telah mencapai tahap pemeriksaan persiapan 4, yang sudah digelar pada Rabu (27/12/2023) lalu, pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu imbas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini