Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada hari ini.
Hal tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara praperadilan Eddy Hiariej.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen.
"Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim. Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini dan meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan tim biro hukum secepatnya melengkapi dokumen dimaksud.
"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," kata ujar Ali.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 3 Januari 2024.
"Dari Humas PN Jaksel terkait dengan berita dan pertanyaan dari rekan-rekan media, bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Djumyanto mengatakan sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," katanya.
Cabut Gugatan
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.
Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan pada 20 Desember 2023.
Menurut Iwan surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.
Meski begitu Iwan enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja," kata Iwan.