Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membahas ulang standard operating procedur (SOP) penerimaan laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan digelarnya forum grup discussion (FGD) untuk membahas soal prosedur penerimaan laporan atau temuan itu.
"Karena ini MKMK sudah permanen, kami juga sedang mempersiapkan mungkin kita akan mengadakan satu pertemuan khusus, apakah bentuknya FGD atau apa untuk membicarakan dua hal," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (12/1/2024).
"Pertama, soal SOP, standard operating procedure dari penerimaan laporan atau temuan," ungkapnya.
Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, prosedur penerimaan laporan ataupun temuan MKMK sejatinya telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Namun, menurutnya, ketentuan yang ada saat ini, masih sumir.
"Yang sekarang ini kalau kita berpegang pada PMK yang ada, masih sumir pengaturannya. Tetapi tentu nanti akan diturunkan dari PMK itu," jelasnya.
Selain membahas soal prosedur penerimaan laporan atau temuan, Palguna menyebut, nantinya MKMK juga akan membahas tentang perbaikan revisi PMK.
"Kedua, mungkin adalah FGD tentang perbaikan revisi PMK-nya sendiri. Karena itu juga memang belum sempurna, atau belum lengkap, gitu," katanya.
"Walaupun cukup memadai (ketentuan PMK saat ini), tapi kita akan buat yang lebih baik lagi," tutur Palguna.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres
Sebagai informasi, MKMK yang bersifat permanen telah dilantik, pada Senin (8/1/2024) lalu.
Tiga tokoh mengisi jajaran MKMK, yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.
Mereka mengucap sumpah, disaksikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.