News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Labuhanbatu

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kediaman Pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. KPK menggeledah rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumah lokasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara pada Selasa, 16 Januari 2024.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu dengan tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dkk.

"Ada beberapa lokasi yang dituju diantaranya rumah dinas jabatan bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Dikatakan Ali, tim penyidik KPK turut menyegel lokasi yang digeledah tersebut. Penyegelan dimaksudkan agar barang bukti tidak hilang.

"Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ungkap Ali.

Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua kontraktor, Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.

Erik Ritonga diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 

Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.

Baca juga: Kejaksaan Kyoto Jepang Tolak Dakwaan terhadap 3 Youtuber Pelaku Pemerasan Warga di Hotel Angker

Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. 

Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15%.

Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.

Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024, baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.

Baca juga: Mantan Suami Olla Ramlan Diperiksa KPK, Ada Kaitan Kasus Korupsi di Pertamina

Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah terjadi transaksi. 

Ditemukan uang Rp551,5 juta yang diduga merupakan uang suap. 

Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini