News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Protokol Menko PMK yang Wafat Saat Bertugas

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simbolis penyerahan santunan diserahkan langsung Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, Kamis (18/01).

TRIBUNNEWS.COM - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), salah satu karyawan dari staf keprotokoleran bernama Sutriono meninggal dunia saat bertugas.

Almarhum yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian dan manfaat beasiswa anak sebesar Rp450 juta. Simbolis penyerahan santunan diserahkan langsung Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, Kamis (18/01).

Anggoro dalam sambutannya menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan teladan dari lingkungan Kemenko PMK tersebut. Istri dan anak almarhum akan mendapatkan seluruh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Sutriono. Sebesar apapun santunan yang diterima ahli waris dan keluarga, tentu tidak akan bisa menggantikan sosok ayah/bapak,” ucap Anggoro.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris 4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga

Adapun kronologis meninggalnya Sutrisno terjadi di tanggal 3 Januari 2024. Saat itu almarhum sedang melaksanakan tugas kunjungan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy mendampingi Presiden Joko Widodo di Desa Wisata Pagak Banjarnegara.

Sutriono tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh di depan kawasan Desa Wisata Pagak, setelahnya almarhum dibawa oleh tim medis kunjungan presiden ke mini ICU yang disiapkan dan dilakukan RJP, kemudian menurut tim dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu RS Emanuel Klampok, namun setelah ditangani, tim dokter menyatakan Sutriono sudah meninggal dunia dengan indikasi hipertensi.

Lebih jauh Anggoro mengapresiasi Kemenko PMK atas komitmen yang diperlihatkan dalam mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sehingga pada kasus yang dialami oleh Sutrisno ini, ahli waris atau keluarga tetap terjaga dari risiko ekonomi sosial akibat pekerja meninggal dunia.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kemenko PMK atas konsistensi dan dukungan yang luar biasa dalam optimalisasi program Jamsostek. Setiap pekerja apapun profesinya, mereka berhak memliki perlindungan, berhak untuk sejahtera, dapat bekerja keras dan bebas cemas. Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, bersama-sama kita membangun awareness di seluruh instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah mengenai pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dirinya mengajak seluruh pekerja Indonesia yang saat ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera memastikan dirinya terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena jika terdaftar, tidak hanya pekerja itu sendiri yang akan dilindungi, tetapi juga keluarga hingga anaknya akan terlindungi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Petani yang Tersambar Petir di Kabupaten Sijunjung

Devi Handayani Istri almarhum di tengah kesedihannya meyakini kepulangan suami dan ayah dari anak-anaknya ini semuanya atas kehendak Allah. Dirinya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh bentuk perhatian yang diberikan kepada keluarganya.

Selanjutnya Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa Menko PMK akan terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan Jamsostek ini berjalan baik di Indonesia seperti apa yang sudah diamanatkan Presiden melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Menko PMK memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kaitannya dengan aspek ketenagakerjaan di Non ASN. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang secara cepat memberikan santunan kepada ahli waris, dan kami meyakini sepenuhnya dari santunan yang diberikan mampu untuk menopang kehidupan dan juga biaya pendidikan anak sampai perguruan tinggi, semoga putra-putri almarhum setelah menyelesaikan pendidikan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi bangsa dan negara,” tutup Nunung. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini