TRIBUNNEWS.COM - Sosok Budi Said (BS), crazy rich Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).
Setelah diperiksa, status Budi Said ditingkatkan menjadi tersangka.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properri di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Diketahui, Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Kuntadi menjelaskan, Budi dan pegawai Antam 2018 yang terlibat merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam Rp 1,1 triliun.
Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Korupsi Emas hingga PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Jual Beli Direkayasa, Antam Rugi Rp1,1 T
Profil Sosok Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Emas, PT Antam Rugi Rp 1,1 Triliun
Adapun berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
Lantas, siapakah Budi Said?
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Kasus Korupsi Emas, Rugikan PT Antam Rp 1,1 Triliun
Profil Budi Said
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Budi Said merupakan pengusaha yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya.
Ia berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website resmi PT Tridjaya Kartika Grup, www.tridjayakartika.com, nama Budi Said tidak tertera.
Begitu juga susunan organisasi pada PT tersebut.
Dalam situs PT Tridjaya Kartika Grup, terlihat sejumlah proyek hunian yang dipamerkan.
Seperti Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.
Pernah Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas
Sebelumnya, nama Budi Said mencuat karena menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.
Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Antam pun harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.
Kronologi Budi Said menggugat PT Antam berawal ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sementara itu, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Menurut Budi Said, uang telah diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Hingga Budi menempuh jalur hukum.
Kini Tersangka Kasus Korupsi Emas dan Ditahan
Terbaru, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut, dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.
Baca juga: Dalami Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka Budi Said terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.
"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."
"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam"
"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.
"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Jual Beli Direkayasa, Antam Rugi Rp1,1 T dan TribunnewsWiki.com dengan judul Budi Said
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, TribunJatim.com)