TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita logam mulia emas dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam.
Belum diungkapkan jumlah emas yang disita dalam kasus ini.
Namun penyitaan itu dipastikan hasil penggeledahan rumah crazy rich Surabaya, Budi Said.
"Kami juga sedang melakukan pengggeledahan di sejumlah tempat yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. Untuk sementara hasil yang ditemukan sejumlah logam mulia yang sedang dihitung," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.
Kemudian tim penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing.
Tak disebut mata uang asing yang dimaksud, namun nilainya mencapai Rp 130 juta saat dikonversikan.
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Crazy Rich Budi Said Ditetapkan Tersangka Penipuan Emas Antam, Ini Kata Kementerian BUMN
Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung di beberapa rumah Budi Said.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor crazy rich tersebut yang berlokasi di Jawa Timur.
"Saat ini tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Sosok Budi Said sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (18/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status BS kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.
Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni: EA, AP, EK, dan MD.
Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.
Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD. Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.