Hal itu diminta Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Antikorupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dalam kasus tersebut.
"Kita minta Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri maupun pengacaranya terkait dokumen KPK yang digunakan dalam praperadilan di PN Jaksel akhir tahun lalu. Itu termasuk dokumen yang dikecualikan untuk dibuka dan diketahui publik," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Edy mengatakan dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor sehingga saatnya penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri dalam kasus ini.
"Kita minta secepatnya, karena kasus ini tidak perlu terpisah denga kasus utama dugaan pemerasan," tegasnya.
Selain Firli, Edy juga meminta agar sejumlah pimpinan KPK lain juga diperiksa dalam kasus ini karena dia menganggap Firli bisa menggunakan dokumen tersebut.
"Selain itu, kita minta Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pimpinan KPK lainnya yang memberikan akses dan menyetujui Firli membawa dokumen tersebut. Pimpinan itu turut serta dalam dugaan tindak pidana bocornya dokumen internal KPK tersebut," tuturnya.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap DJKA
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.