News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen DJKA, Begini Jawaban Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan kebocoran dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Diketahui, dokumen tersebut dibawa oleh kubu Firli Bahuri ketika sidang gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra belum diagendakannya pemanggilan ke Firli karena pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Rencana pemanggilan Firli) itu masih pendalaman dulu ya," kata Wira kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Meski begitu, Wira tak merinci secara pasti pendalaman yang sudah dilakukan penyidik sudah sampai mana.

Klaim Bakal Ditangani

Polda Metro Jaya sebelumnya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Edy Susilo terhadap Firli Bahuri dan kuasa hukumnya Ian Iskandar buntut penyerahan dokumen kasus DJKA di sidang praperadilan status tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun hal itu langsung diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai menghadiri apel gelar pasukan operasi lilin 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Karyoto pihaknya wajib menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke Polda Metro salah satunya dengan cara mengumpulkan keterangan pelapor.

"Kita kalau ada laporan harus tindaklanjuti dengan cara mengumpulkan keterangan-keterangan apa, yang dibocorkan apa," ujar Karyoto kepada wartawan.

Kemudian setelahnya, pihaknya akan mencocokan dokumen yang nantinya akan diserahkan oleh pihak yang melaporkan Firli serta kuasa hukumnya.

Baca juga: Didesak Periksa Firli Bahuri soal Dugaan Kebocoran Data Kasus DJKA, Polda Metro Jaya Masih Bungkam

Karyoto menuturkan bahwa dokumen itu nantinya akan dicocokan dengan apa yang diserahkan kubu Firli pada saat menjalani sidang praperadilan.

"Nanti si pelapor membawa gak dokumennya seperti apa, sama gak dengan yang di Pengadilan kita teliti dulu," pungkasnya.

Didesak Pelapor

Firli Bahuri diminta untuk segera diperiksa atas laporan polisi dugaan kebocoran dokumen penyidikan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Hal itu diminta Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Antikorupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dalam kasus tersebut.

"Kita minta Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri maupun pengacaranya terkait dokumen KPK yang digunakan dalam praperadilan di PN Jaksel akhir tahun lalu. Itu termasuk dokumen yang dikecualikan untuk dibuka dan diketahui publik," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Edy mengatakan dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor sehingga saatnya penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Kita minta secepatnya, karena kasus ini tidak perlu terpisah denga kasus utama dugaan pemerasan," tegasnya.

Selain Firli, Edy juga meminta agar sejumlah pimpinan KPK lain juga diperiksa dalam kasus ini karena dia menganggap Firli bisa menggunakan dokumen tersebut.

"Selain itu, kita minta Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pimpinan KPK lainnya yang memberikan akses dan menyetujui Firli membawa dokumen tersebut. Pimpinan itu turut serta dalam dugaan tindak pidana bocornya dokumen internal KPK tersebut," tuturnya.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap DJKA

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini