Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa konflik kepentingan bukanlah benih korupsi, melainkan tindakan nyata perilaku koruptif.
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata prilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu menilai konflik kepentingan perlu diatur dalam perundang-undangan.
Ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Nawawi Pomolango Kecewa Nonton Debat Capres, Anies Siap Diundang KPK untuk Sampaikan Gagasan
Maupun bisa juga ditambahkan pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu instrumen atau sistem yang dikelola untuk pencegahan korupsi, sebagaimana LHKPN dan pengaturan gratifikasi.
"Di sejumlah negara maju, soal pengelolaan konflik kepentingan ini memiliki pengaturan yang ketat," kata Nawawi.
Nawawi memberikan contoh peristiwa yang sarat konflik kepentingan.
Yakni soal ramainya penyelenggara negara yang masuk dalam aktivitas Pemilu 2024.
Nawawi mengatakan konflik kepentingan menjadi topik yang dibahas sewaktu KPK menggelar acara Paku Integritas bersama pasangan capres-cawapres beberapa waktu lalu.
"Yang nampak dan ramai sekarang ini, sejumlah penyelenggara negara yang dalam 'aktivitas'-nya di giat pemilu. Konflik interest ini juga menjadi salah satu issue hambatan pemberantasan korupsi yang diangkat KPK pada giat Paku Integritas capres cawapres kemarin," kata Nawawi.