Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Kendati begitu, KPK belum menerima salinan putusan lengkap ayah Mario Dandy Satriyo itu dari majelis hakim.
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Akta banding diketahui diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) tertanggal 12 Januari 2024.
Namun hingga kini pihak KPK belum menerima salinan putusan dimaksud.
Baca juga: KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Ali menjelaskan bahwa salinan putusan yang lengkap dibutuhkan KPK dalam perumusan memori banding.
"Tentunya salinan putusan ini menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim jaksa," kata Ali.
"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.
Pertimbangan banding yang diajukan KPK adalah karena lembaga antirasuah menilai belum terpenuhinya fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK ingin memberi efek jera kepada Rafael Alun dengan cara merampas harta bendanya yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Banding Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK.
Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.
Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp10.079.055.519 (Rp10 miliar)," ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.