Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang kedua untuk melawan status tersangkanya dalam kasus pemerasan.
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh kubu Firli Bahuri.
"Ya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fachri Bachmid saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Meski begitu, Fachri mengatakan pencabutan gugatan praperadilan ini meliputi sejumlah alasan teknis. Namun, dia belum membeberkan alasan pastinya.
"Ada beberapa alasan teknis, nanti ya," ungkapnya.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024) dalam keterangannya mengenai praperadilan Firli Bahuri.
Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional dan Wabendum Timnas AMIN di Kasus Korupsi SYL
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.