Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo yang sudah buron sejak 2022 lalu.
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan tersangka kabur ke luar negeri dalam pelariannya.
"Melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sentot kepada wartawan Jumat, (26/1/2024).
Meski begitu, Sentot belum menjelaskan lebih detil terkait kronologi penangkapan termasuk tempat persembunyian DPO tersebut.
Sentot menyebut, Putra akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
"Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Untuk informasi, Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU.
Sementara itu, tersangka PW masih menjadi buronan. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka senilai Rp23 miliar.
Namun, mayoritasnya atau Rp 20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast. Adapun sisa uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.
Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil mewah sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit.
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
Baca juga: Soal WA Blast Judi Slot, Menkominfo Budi Arie: Pengirim Iklan Gunakan Nomor Luar Negeri
Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading.
Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.