News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Kepala Sub Bagian BPPD Tersangka dari Hasil OTT Sidoarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). Penetapan ini bermula dari giat operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Kamis, 25 Januari di Sidoarjo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.

Pejabat badan pelayanan pajak Sidoarjo itu dijerat tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo atau dengan kata lain pungli. Nilainya hingga Rp2,7 miliar.

"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Penetapan tersangka terhadap Siska berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 25 Januari.

Dalam giat OTT itu KPK mengamankan 11 orang: Siska Wati; Agung Sugiarto, suami Siska/Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak Siska Wati.

Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa Sejak 2023: Informasi Keluarga

Mereka ditangkap di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

Saat OTT, tim KPK turut mengamankan uang tunai sekira Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

Konstruksi Perkara

BPPD Kabupaten Sidoarjo di antaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. 

Khusus di tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun.

Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Ghufron.

Baca juga: KPK Ungkap Pemotongan Dana Insentif untuk Kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska Wati pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp (WA).

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ghufron.

Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Di mana bendahara itu telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, Siska Wati disinyalir mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini