Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.
Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024:
1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
2. KTP
Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
1. Fotokopi KTP
2. Foto KTP
3. KTP berbentuk digital
4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.