News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dokter Ribka Tjiptaning.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning pada Kamis (1/2/2024).

Pemeriksaan Ribka kali ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Hari ini (1/2) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ribka Tjiptaning P, Anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Untuk pemeriksaan ini, menurut Ali, Ribka sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," katanya.

Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait perkara ini pada hari yang sama.

Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif

Kedua saksi tersebut terdiri dari satu pegawai negeri dan swasta, yakni Ruslan Iriantp Simbolon (Pegawai Negeri Sipil) dan Bunamas (Swasta).

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka yakni Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Reyna Usman selaku ASN Kemnaker, dan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

"Sekitar Maret 2012 atas inisiatif dari RE (Reyna Usman) dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU," kata Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini