Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, menjelaskan alasan pihaknya belum mengesahkan revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi UU Desa pada Rapat Paripurna.
Baca juga: Apdesi Kembali Gelar Aksi Demonstrasi di Depan DPR, Desak Pengesahan RUU Desa
Puan mengatakan pimpinan DPR RI telah menemui sejumlah perwakilan organisasi perangkat desa, untuk menjelaskan perkembangan pembahasan revisi UU Desa.
Ada pun pertemuan itu digelar sebelum DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (6/2/2024) pagi.
"Perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR saya dan pak Dasco mewakili pimpinan DPR lainnya, sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Rapat Paripurna
Dalam pertemuan itu, Puan mengungkapkan DPR bersama organisasi perangkat desa menyepakati untuk saling menghormati pembahasan revisi UU Desa.
"Bahwa proses pembahasan revisi UU Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalu Baleg bersama pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya," ucap Puan.
Ada pun, DPR siap menampung aspirasi para organisasi perangkat desa, jika diperlukan pembahasan sebelum disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
"Sehingga kalau nanti sudah selesap pembahasan revisi UU Desa ini memang bisa segera dilaksnakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan, namun memang bisa bermanfaat bagu masyarakat desa dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada," pungkas Puan.
DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Ada pun persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin (6/2/2024).
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ada pun, satu di antara poin revisi UU Desa yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Ada pun, dalam agenda yang diterima, hari ini DPR menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Namun, belum ada agenda pengesahan RUU Desa.