News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Rapat Paripurna

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang paripurna 6 Februari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.

Ada pun persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin (6/2/2024).

Baca juga: Bantah Kapolda Metro Jaya, APDESI Tak Rencanakan Kericuhan Saat Demo di DPR

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ada pun, satu di antara poin revisi UU Desa yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.

Baca juga: Kecewa Tak Diizinkan Masuk, Massa APDESI Lubangi Tembok DPR Menggunakan Palu Besar

Ada pun, dalam agenda yang diterima, hari ini DPR menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Namun, belum ada agenda pengesahan RUU Desa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini