News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

VIDEO 12 Kali Benamkan Anak Tamara di Kolam Renang, YA Berdalih Latih Pernapasan Korban

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (YA), kekasih artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara dengan mantan suaminya Angger Dimas.

Polisi mengungkap berdasarkan hasil rekaman CCTV Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air saat berenang di kolam renang umum, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Ia dikenakan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yang jadi pertanyaan, apa motif Yudha membenamkan Dante hingga berkali-kali?

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha mengatakan Yudha mengaku membenam untuk melatih pernapasan Dante dan agar tidak takut air.

Dalam dua sesi pemeriksaan, Yudha dicecar 62 pertanyaan untuk mengungkap motif dan alasannya membenamkan Dante.

Rencananya, menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudha.

Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.

Kini mengetahui kekasih Tamara Tyasmara jadi tersangka, Angger Dimas menilai perbuatan yang dilakukan YA sudah bukan lagi kelakukan manusia pada umumnya.

Angger pun menyebut YA telah berkelakuan tidak manusiawi karena diduga sudah tega menghilangkan nyawa seorang anak.

Meski begitu, Angger kini sudah merasa lega karena kasus kematian anaknya semakin terungkap dengan YA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Angger pun kini hanya bisa mengikhlaskan kepergian anaknya tersebut.

Namun, ia berharap agar proses hukum tetap terus berjalan.

Tamara Tyasmara mengaku menyesal telah menitipkan anaknya ke sang kekasih.

Padahal, Tamara Tyasmara sudah yakin bahwa pacarnya tersebut bisa menjaga anaknya dengan baik.

Kala itu Tamara menitipkan anaknya ke kekasihnya karena ada pekerjaan syuting.

Sejauh ini polisi masih mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.

Begitupun terkait motif pembunuhan yang dilakukan YA atau Yudha Arfandi masih dilakukan pendalaman.

Penetapan YA sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

Ade Ary Syam Indradi menyebut YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Adapun YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada 6 Februari 2024, Polisi melakukan melakukan ekshumasi, membongkar makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan untuk dilakukan proses autopsi.

Polisi akan melakukan ekshumasi atas jasad Dante untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Dante yang diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini