TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara memilih pada Pemilu 2024, lengkap dengan dokumen persyaratannya yang harus dibawa ke TPS.
Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun ini akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mulai pukul 7.00 - 13.00 waktu setempat.
Pada Pemilu tahun ini akan diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan Kota.
Sebelum mencoblos, pemilih harus mengetahui lokasi TPS dan dokumen persyaratan yang harus dibawa terlebih dahulu.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa ke TPS
- KTP el atau surat keterangan
- Surat Pindah Memilih
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Mencoblos Sesuai dengan Kategori Pemilih pada Pemilu 2024
Jenis-Jenis Surat Suara
- Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
- Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
- Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
- Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Cara Mencoblos/Memilih
- Pertama Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
- Ketika berada di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
- Mencoblos atau memilih satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
- Setelah mencoblos atau memilih, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Berikutnya, masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Baca juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online
- Pertama buka laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang disediakan
- Berikutnya klik Pencarian
- Setelah itu akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat lokasi TPS
- Kemudian lokasi TPS akan muncul, lengkap dengan titik koordinat.
- Jika data Anda tidak muncul, artinya Anda belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)