Lantaran diduga tak mempertimbangkan sejumlah perhitungan, termasuk salah satunya daya beli pasar, akhirnya investasi itu berujung rugi.
Selain itu, investasi itu rugi lantaran kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi.
Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.
"Bahwa pada tanggal 4 Desember 2013, bertempat di Houston, Texas, Amerika Serikat Yenni Andayani mewakili PT Pertamina (Persero) dan Meg Gentle mewakili Corpus Christi Liquefaction, LLC menandatangani SPA terkait pembelian LNG di Corpus Christi Liquefaction Train 1 dengan volume sebesar 39.680.000 MMBtu setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo (dengan asumsi 1 kargo = 3.500.000 MMBtu) dengan jangka waktu 20 tahun. Pada tanggal 4 Desember 2013, Yenni Andayani juga menandatangani Omnibus Agreement antara Cheniere Energi Inc., Corpus Christi Liquefaction, dan PT Pertamina (Persero)," terang surat dakwaan.
Adapun uang senilai Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS diterima Karen sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Uang itu diterima melalui Tamarind Energy Management.
"Atas perbuatan Terdakwa memberikan persetujuan untuk pembelian LNG PT Pertamina dari Corpus Christi, LLC tersebut, kemudian Terdakwa menerima uang dari Blackstone sebagai pemegang saham dari Cheniere Energy, Inc melalui Tamarind Energy Management yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Gary Hing yang merupakan perwakilan dari Terdakwa dan kemudian sebagiannya diterima oleh Terdakwa melalui rekeningnya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1280095004781 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan rupiah) dan nomor rekening 1030006215541 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan dolar Amerika Serikat)," ungkap jaksa.
Baca juga: Dahnil Anzar Diancam Orang Tak Dikenal Karena Kerap Bicara soal Pesawat Mirage, Ini Pesan WA-nya
Dalam dakwaan jaksa juga mengungkap Karen sebagai Dirut PT Pertamina melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone.
"Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," bunyi jaksa.
Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.