Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jatim.
Untuk diketahui Khofifah dan dan Emil telah habis masa jabatannya per hari ini, Selasa (13/2/2024).
"Presiden telah menandatangi Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Selain meneken Keppres pemberhentian Khofifah dan Emil Dardak, Presiden juga mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Adhy merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim saat ini.
Sebelum dilantik sebagai Pj, Adhy Karyono menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jatim.
"Sampai dilantiknya Pj Gubernur maka ditunjuk Sekda Jatim, Adhy Karyono sebagai Plh. Gubernur Jatim," katanya.
Baca juga: Masa Jabatan Khofifah Habis, Sekda Akan Jadi Plh Gubernur Jatim
Adapun PJ Gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri pada pekan ini.
Ari mengatakan berdasarkan informasi dari Kemendagri pelantikan akan dilakukan, Jumat 16 Februari 2024 mendatang.
"PJ Gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri dalam minggu ini. Info dari Mendagri akan diselenggarakan pada hari Jumat yang akan datang," pungkasnya.