News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Dalami Peran Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023 terus didalami tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sejauh pendalaman yang dilakukan, tim penyidik menemukan bahwa pertanggungjawaban proyek ini berada di Kementerian Perhubungn (Kemenhub).

"Masih kami dalami. Ya pertanggung jawabannya di Kemenhub," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (14/2/2024).

Pendalaman secara khusus dilakukan terhadap pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub karena berkaitan erat dengan proyek strategis nasional ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Ditjen Perkeretaapian pun terus dilakukan dalam rangka penguatan alat bukti.

Saksi-saksi yang dimaksud ialah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016 sampai dengan 2017 diperiksa pada Senin (20/11/2023) dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub diperiksa pada Senin (15/1/2024).

“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Dari pemeriksaan itu, diperoleh hasil bahwa Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tidak layak dioperasikan.

Hal itu lantaran jalur yang pengerjaannya tidak mengindahkan feasibility studi atau studi kelayakan.

“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” ujar Kuntadi.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).

Di antaranya terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," kata Kuntadi.

Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.

"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini