Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Adapun jumlah pegawai yang terlibat pungli dan disanksi permintaan maaf ada 78 orang.
"Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan dewas diterima," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Permintaan maaf akan dilakukan dengan cara terperiksa merekam video, kemudian disiarkan melalui saluran media KPK.
Selain itu, kata Ali, sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya.
Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas KPK.
"Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa. Di samping itu, KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain yakni Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya," kata Ali.
Baca juga: Terungkap Sosok yang Buat Pungli di Rutan KPK Terstruktur, Seorang PNS Kini Bekerja di Pemprov DKI
Secara paralel, lanjut Ali, KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," ujarnya
Sebagai upaya mitigasi, dijelaskan Ali,KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya.
Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.
"KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lainnya. KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk pengelolaan rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," jelasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Dirut Basis Investments Dituntut 4,5 Tahun Penjara