News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut cara membuat atau mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau disingkat SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 bagi pendaftar yang masuk kategori miskin/rentan miskin adalah Surat Keterangan Tidak Mampu atau disingkat SKTM.

SKTM dapat digunakan sebagai bukti keluarga miskin apabila pendaftar tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah dan bukan termasuk dalam kelurga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Akan tetapi, siswa SMA/SMK sederajat dapat menggunakan SKTM sebagai syarat untuk mendaftar KIP Kuliah apabila memenuhi ketentuan pendapatan orang tua.

Ketentuan pembuatan SKTM untuk daftar KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan.

Bisa juga pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

SKTM sebagai syarat daftar KIP Kuliah harus dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Syarat Dokumen Buat SKTM

Terdapat syarat dokumen-dokumen yang perlu dipenuhi untuk membuat SKTM.

Perlu diketahui, syarat mengurus SKTM di setiap daerah dapat berbeda.

Oleh karena itu, siswa SMA/SMK sederajat yang akan membuat SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah perlu menyesuaikan syarat dan ketentuan mengurus SKTM sesuai wilayah domisili masing-masing.

Sebagai acuan, berikut ini syarat dokumen untuk mengurus SKTM, dikutip dari laman resmi SIPPN Menpan RI:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy E-KTP

Baca juga: Cara Mengisi Detail Ibu pada KIP Kuliah 2024, Simak Contohnya

Cara Buat SKTM

Berikut ini tata cara membuat atau mengurus SKTM:

  1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan pendukung.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pembuatan SKTM.
  3. Petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
  4. Apabila semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap, SKTM dapat dibuat.
  5. Setelah SKTM selesai dibuat, pihak yang berwenang melakukan pengesahan dan penandatanganan.
  6. SKTM diserahkan kepada pemohon.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka mulai 12 Februari sampai 31 Oktober 2024 mendatang.

KIP Kuliah 2024 dapat diikuti oleh siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Calon penerima KIP Kuliah 2024 juga harus memenuhi persyaratan ekonomi, seperti memiliki KIP Pendidikan Menengah atau berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Saat pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, pendaftar harus memasukkan data yang valid berkaitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini