News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

CPNS 2024 akan Dibuka Maret, Siapkan Syarat Pendaftaran dan Cek Jadwalnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS PPPK. --- Seleksi CPNS PPPK 2024 akan dibuka pada minggu ke-3 Maret. Simak jadwal dan syaratnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada Maret 2024.

Pemerintah membuka formasi CPNS sejumlah 700.543.

Selain itu, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah kuota 1.602.000.

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibagi berdasarkan kebutuhan formasi guru, dosen, tenaga kesehatan dan teknis.

Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mulai tahun ini, seleksi CPNS dan PPPK 2024 dibuka sejumlah tiga kali, yaitu Maret, Juni, dan Agustus.

  • Periode I: Minggu ke-3 Maret 2024
  • Periode II: Juni 2024
  • Periode III: Agustus 2024.

Untuk pembukaan pertama ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi dan lengkap.

Namun, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat mempersiapkan diri dengan mengumpulkan sejumlah persyaratan umum.

Syarat Daftar CPNS 2024:

Syarat resmi terkait pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan, namun calon pelamar dapat melihat pada syarat seleksi CPNS 2023 sebagai gambaran, seperti dikutip dari sscasn.bkn.go.id berikut ini:

Baca juga: Kuota CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah

      1. Warga Negara Indonesia (WNI)
      2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
      3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
      4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
      5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
      6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
      7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
      8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
      9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
      10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

*) Syarat di atas adalah syarat umum. Beberapa instansi memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini