TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tengah memasuki tahapan pendaftaran mulai 14 hingga 28 Februari 2024.
Di sejumlah program studi yang akan didaftar, pendaftar SNBP wajib melampirkan portofolio.
Terdapat 11 kelompok portofolio untuk bidang Seni dan Olahraga, yaitu:
- Portofolio Seni Rupa, Desain dan Kriya; untuk peserta yang memilih program studi Seni Rupa, Seni Murni, Pendidikan Seni Rupa, Kriya, Kriya Seni, Pendidikan Kriya, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk/Desain Produk Industri serta Program Diploma dalam bidang Seni Rupa, Desain dan Kriya (Batik, Kriya Logam, Kriya Kayu, dsb)
- Portofolio Tari; untuk peserta yang memilih program studi Tari, atau Pendidikan Tari
- Portofolio Musik; untuk peserta yang memilih program studi Musik, atau Pendidikan Musik
- Portofolio Seni Karawitan; untuk peserta yang memilih program studi Seni Karawitan atau Pendidikan Seni Karawitan.
- Portofolio Etnomusikologi; untuk peserta yang memilih program studi Etnomusikologi.
- Portofolio Teater; untuk peserta yang memilih program studi Teater
- Portofolio Fotografi; untuk peserta yang memilih program studi Fotografi
- Portofolio Film dan Televisi; untuk peserta yang memilih program studi Film dan Televisi
Baca juga: Kapan Terakhir Pendaftaran SNBP 2024? Catat Tanggal Pentingnya
- Portofolio Seni Pedalangan; untuk peserta yang memilih progam studi Seni Pedalangan
- Portofolio SenDraTaSik; untuk peserta yang memilih program studi Sendratasik, Seni Pertunjukan, Pendidikan Sendratasik, atau Pendidikan Seni Pertunjukan.
- Portofolio Olahraga; untuk peserta yang memilih program studi Ilmu Keolahragaan, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar, Kepelatihan Fisik Olahraga, D4 Kepelatihan Olahraga, atau Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Selain itu, ada pula sejumlah ketentuan khusus terkait portofolio, yakni:
1. Peserta wajib mengunggah 1 (satu) jenis portofolio sesuai ketentuan program studi/jurusan di PTN pilihannya.
2. Jika peserta memilih 2 (dua) program studi/jurusan yang berbeda dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta wajib mengunggah 1 jenis portofolio untuk setiap pilihan prodi/jurusan sesuai dengan ketentuan kelompok portofolio yang tercantum.
Contoh:
Peserta memilih prodi/jurusan olahraga (pilihan 1) dan film-televisi (pilihan 2), maka peserta wajib mengunggah 2 (dua) jenis portofolio berbeda yaitu portofolio Olahraga (untuk pilihan 1) DAN portofolio film-televisi (untuk pilihan 2).
3. Data keterampilan motorik wajib diisi oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan di sekolah masing-masing. Jika sekiranya tidak terdapat guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan, pengisian data keterampilan motorik untuk portofolio olahraga dapat dilakukan oleh kepala sekolah tempat siswa menempuh pendidikan SMA/SMK/MAN nya. Data keterampilan motorik wajib diisi secara lengkap dan ditandatangi oleh guru PJOK atau Kepala Sekolah.
4. Data Raihan prestasi bidang Olahraga diisi dengan prestasi peserta dalam cabang olahraga yang relevan dengan program studi/jurusan pilihannya. Jika peserta memiliki beragam raihan prestasi maka yang dicantumkan adalah maksimum 3 (tiga) raihan prestasi yang dianggap terbaik.
5. Data Kesehatan untuk portofolio olahraga dan portofolio seni tari wajib diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
6. Surat pernyataan peserta keaslian pembuatan karya /penampilan dalam dokumen portofolio wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap peserta. Apabila surat pernyataan tidak ditandatangani oleh peserta, maka portofolio peserta dapat didiskualifikasi dalam proses penilaian.
(Tribunnews.com, Widya)