TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mendukung rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi tata kelola timah.
Menurut Yusdianto, satgas khusus dapat membuat perkara ini kian terang, seperti mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dari hulu hingga hilir.
Yusdianto melihat masih ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, sudah ada 13 tersangka. Mayoritas adalah pelaku usaha.
Kedua, kasus tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan menyeluruh dengan melibatkan banyak
Dengan demikian, kejaksaan perlu fokus dan serius melakukan pengusutan.
"Melihat dari (kasus) korupsi yang luar biasa, tentu tidak hanya pelaku usaha saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi, pihak-pihak (lain) yang turut serta mem-back up peristiwa ini harus diungkap," kata Yusdianto saat dihubungi, Kamis (22/2/2024) malam.
"Saya berharap dengan adanya satgas yang dibentuk kejaksaan, maka mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir," tambah Yusdianto.
Yusdianto mendorong Kejagung turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
"Kalau perlu, sampai (penerapan) tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun juga dimungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang mengawasi tata kelola timah.
Hal itu sebagai imbas kasus korupsi di ranah pertambangan timah yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Pembentukan satgas ini disebut-sebut mengambil preseden Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Kejaksaan Agung juga diketahui menangani kasus korupsi di bidang industri kelapa sawit.
"Seperti kasus sawit setelah dilakukan penindakan selanjutnya akan dibentuk satgas," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Kuntadi, pembentukan satgas ini dapat menjadi upaya preventif mencegah keberulangan korupsi tata niaga timah. Selain satgas, ke depannya akan ada evaluasi.
"Upaya mencegah kami akan selalu evaluasi tentang tata niaga dan tata kelola penambangan timah ini," ujar Kuntadi.
Namun demikian, untuk urusan teknisnya, hingga kini masih belum dibeberkan Kuntadi lebih jauh.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang ke Penerima Manfaat Perusahaan
Sebab hingga kini, pihaknya masih fokus pada penanganan kasus yang masih bergulir.
"Mungkin di sini bisa kita terapkan juga, tapi teknis itu. Tapi sampai saat ini kita masih fokus pada penindakaan penyalahgunaan kewenangan ini," ujarnya.