Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Crazy Rich Surabaya itu mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset-asetnya oleh Kejaksaan Agung.
Praperadilan pun telah teregister di PN Jaksel dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Rabu (28/2/2024).
"Rabu, 28 Februari 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 04," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/2/2024).
Berdasarkan laman SIPP PN Jaksel, praperadilan ini termasuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.
Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat Febrie Adriansyah.
"Termohon: Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."
Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.
Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.
Baca juga: Antam Menang Gugatan PKPU Versus Crazy Rich Surabaya, Pengacara: Bukti Keuangan Antam Bagus
Alasannya, pihak Budi Said menilai bahwa penetapan tersangka itu tak dilandasi kecukupan alat bukti.
Selain itu, objek penyidikan yang masih dalam lingkup perdata juga menjadi alasan permohonan tersebut.
"Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun dan karena tidak ada 2 alat bukti permulaan yang cukup," kata penasihat hukum Budi Said dalam dokumen permohonan praperadilannya.
Kemudian Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.
Karena itulah, Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikannya.
"Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan kepada PEMOHON yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke
tempat asainya darimana barang-barang disita," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, Budi Said telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024).
Kemudian General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.