Saat itu, Moeldoko mengklaim dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat.
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujar Moeldoko kala itu.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham atas kepengurusan Partai Demokrat pada 26 Juni 2021.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Moeldoko pun melakukan upaya banding pada April 2022, kasasi pada September 2022 hingga PK yang berakhir ditolak Mahkamah Agung pada Agustus 2023.
Kini, AHY tetap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Taufik Ismail/Yohanes Liestyo Poerwoto)