News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KUA untuk Nikah Semua Agama Munculkan Pro Kontra, Wamenag: Upaya Pelayanan ke Umat Tanpa Kecuali

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dapat digunakan untuk semua agama menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan langkah ini untuk mempermudah semua umat agama mendapatkan layanan.

"Ya itu sebuah legasi yg kita dorong. Kebijakan kita dorong. Ini adalah makna Kementerian Agama sebagai kementerian semua agama. Dan kita ingin dorong KUA ini kantor terdekat kepada umat," ucap Saiful di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut Saiful, sedianya KUA dapat dimanfaatkan oleh semua agama, tanpa terkecuali.

Dan Kementerian Agama akan memfasilitasi semua agama untuk melakukan pencatatan pernikahan melalui KUA.

"Terdekat dengan umat yang memberikan pelayanan kepada umat tanpa terkecuali umat mana pun, itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama," tutur Saiful.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, YLKI Minta Tiap Badan Usaha Segera Terapkan Mandat UU PDP

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini