News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Penerimaan Negara Tergerus, Pemerintah Diminta Hati-Hati Tetapkan Cukai Rokok 2025

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan cukai, apalagi jika sampai terlalu tinggi.

Esther menyarankan seharusnya pemerintah bisa lebih kreatif dalam meningkatkan penerimaan negara.

Sehingga tidak hanya bergantung pada cukai rokok saja yang justru dapat menjadi bumerang bagi negara.

“(Dampak kenaikan cukai) permintaan pabrik rokok berkurang, sehingga konsumen pun pindah ke rokok yang lebih murah. Bisa juga ke rokok ilegal, padahal rokok ini kan tidak membayar cukai. Kalau pindah ke rokok ilegal, yang rugi pemerintah juga. Dampaknya penerimaan pemerintah juga berkurang," kata Esther dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Dengan gambaran itu, Esther berpendapat bahwa kenaikan cukai rokok seharusnya tidak boleh terlalu tinggi.

Sebab, agresifnya kenaikan cukai rokok tidak mampu mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, tetapi hanya beralih kepada rokok murah yang justru menjadi permasalahan baru.

“Cukai itu kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kalau naik ya oke, tetapi harus melihat kapasitas dari pabrik-pabrik rokok itu, melihat permintaannya juga," jelas Esther.

"Pemerintah juga tidak boleh terlalu bergantung pada cukai rokok. Lebih kreatif, pemerintah harusnya memaksimalkan dari penerimaan negara bukan hanya dari pajak dan cukai saja," tambahnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Candra Fajri Ananda, menyebut kondisi penurunan penerimaan cukai ini juga diperparah dengan tingginya peralihan konsumsi rokok ke rokok murah hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Dengan begitu, cukai yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok menjadi tidak berfungsi sebagaimana harusnya.

“Berdasarkan fakta tersebut, kenaikan CHT idealnya tidak lagi eksesif naik di dua digit setiap tahunnya. Hal ini untuk menjaga penerimaan negara dari CHT tetap tumbuh tanpa mendegradasi fungsi cukai dalam membatasi konsumsi dan dampak eskternalitas negatif dari konsumsi produk IHT (Industri Hasil Tembakau),” ujarnya.

Candra juga melihat adanya fenomena peningkatan produk rokok murah di masyarakat akibat kenaikan cukai yang agresif. Padahal ceruk pasar rokok dengan harga terjangkau ini kerap menjadi pintu masuk produk rokok ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini