Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa eks Anggota DPR, Ismail Thomas (IT) tak hanya memalsukan dokumen perizinan tambang pada PT Sendawar Jaya.
Fakta itu diperoleh dari proses hukum yang telah dilakukan, baik penyidikan maupun persidangan Ismail Thomas.
"Ternyata IT pernah memalsukan yang lain juga. Ternyata bukan hanya satu indikasinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).
Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan General Manager Perusahaan Tambang Bangka Tersangka Korupsi Timah
Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.
"Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.
Pembuktian pun terus dikejar oleh tim penyidik dengan mengumpulkan alat bukti.
Saksi-saksi terus diperiksa bergantian untuk dimintai keterangan.
Teranyar, pada Selasa (27/2/2024) lalu, tim penyidik memeriksa RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur dan MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Kemudian pada Senin (5/2/2024), tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat diperiksa, yakni: AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat), dan A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
Lalu pada Jumat (2/2/2024), tim penyidik memeriksa HL selaku Notaris.
Baca juga: Langkah Kejaksaan Agung Dinilai Tepat Dalami Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ismail Thomas telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.