News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Melly Goeslaw soal Hak Cipta

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Melly Goeslaw

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk sebagian hal.

Perakara yang teregister dengan Nomor 84/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan penyanyi Melly Goeslaw.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dengan demikian, MK mengabulkan diaturnya larangan bagi pengelola tempat perdagangan dan platform layanan digital berbasis user generated cotent (UGC) membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.

"Menyatakan pasal 10 UU 28 tahun 2014 yang menyatakan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengelola tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated cotent dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya," sambung Suhartoyo.

Baca juga: Puncak Peringatan HPN 2024, Bamsoet Apresiasi Langkah Jokowi Tandatangani Perpres Hak Cipta Penerbit

Mahkamah menjelaskan dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 UU 28/2014 beralasan menurut hukum.

Sementara tidak untuk Pasal 114.

"Sedangkan terhadap norma Pasal 114 UU 28/2014 telah memberikan kepastian hukum, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon yang menyatakan bertentatangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 114 UU 28/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Hakim Arief Hidayat.

Untuk diketahui, Melly Goeslaw mempersoalkan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.

Bunyi Pasal 10

"Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya."

Kemudian, Pasal 114 berbunyi:

"Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Dilansir dari laman MKRI, para pemohon mengajukan somasi terhadap salah satu penyedia platform terkait dengan banyaknya materi muatan yang melanggar hak cipta atas lagu-lagu atau master dari para pemohon.

Akan tetapi penyedia platform berasumsi atau berdalih adanya ketentuan yang mengatur penyedia platform tidak bertanggung jawab atas konten yang diunggah oleh UGC dan menurunkan apabila ada keberatan dari pemegang Hak Cipta atau pencipta atau pemegang hak terkait.

Di sisi lain, mereka menyebut, UU Hak Cipta belum sepenuhnya mengatur tentang hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini