News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2016

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pungli di rutan KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah terjadi selama 7 tahun yakni sejak 2016 hingga 2023.

"Dugaannya memang sudah terjadi di tahun 2016, 2017. Tapi kan belum terstruktur," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?' dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Pungli kemudian mulai terstruktur sejak tahun 2018 disaat ada seorang pegawai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki yang diperbantukan bekerja di Rutan KPK.

Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem 'Korting' dan 'Lurah' untuk mempermudah distribusi uang pungli.

'Korting' adalah tahanan yang menjadi koordinator pengepul uang dari tahanan lain.

Baca juga: Tiga Rutan KPK Digeledah, Dokumen Catatan Penerimaan Uang Pungli Disita Penyidik

Sementara 'Lurah' merupakan pegawai Rutan KPK yang menerima uang dari 'Korting'.

Uang tersebut kemudian dibagikan 'Lurah' ke pegawai rutan lainnya.

"Kemarin Dewas mengatakan ada inisial H yang kemudian masuk dari Kementerian Hukum dan HAM, dan masuk kemudian menjadi pegawai Rutan Cabang KPK, di tahun 2018 itu terstruktur," kata Ali.

Hengki tercatat kini bertugas di Sekretariat Dewan DKI Jakarta.

Ia belum berkomentar mengenai dugaan keterlibatannya tersebut.

Diduga ada 93 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan tersebut.

Sebanyak 90 pegawai sudah disidang oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

78 pegawai disanksi minta maaf secara langsung dan terbuka.

Mereka kemudian diserahkan kepada Sekretariat Jendral KPK untuk proses selanjutnya.

Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.

Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.

Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.

"Nah 2018, 2019, tentu kan Dewan Pengawas belum terbentuk. makanya kemudian secara hukum Dewan Pengawas KPK tentu tidak punya kewenangan," jelas Ali.

Baca juga: Sosok Hengki, Otak di Balik Praktik Pungli dalam Rutan KPK, Kini dalam Bidikan Petugas

Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.

Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.

Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.

Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.

Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini