TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mempersiapkan 40 layanan baru Kantor Urusan Agama (KUA) untuk seluruh umat beragama.
Adapun 40 layanan baru KUA ini merupakan tindak lanjut dari rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginginkan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh umat beragama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Jumat (23/2/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag Sulut.
Namun, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengatakan saat ini keputusan 40 jenis layanan ini masih didiskusikan terlebih dahulu.
"40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA," ujar Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Meskipun begitu, saat ini ada beberapa layanan yang bisa segera dijalankan di KUA.
"Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama," kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto.
Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
40 Layanan Baru KUA untuk Seluruh Agama
Baca juga: HNW Sebut Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Bisa Timbulkan Masalah Sosial, Menag Buka Suara
- Layanan pendaftaran perkawinan
- Layanan pencatatan perkawinan
- Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
- Layanan penerimaan data perkawinan
- Perbaikan dan perubahan data perkawinan
- Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
- Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
- Pencatatan penetapan perkawinan
- Pencatatan perjanjian perkawinan
- Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
- Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
- Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
- Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
- Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
- Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
- Pendampingan dan advokasi keluarga
- Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
- Layanan pemanfaatan data keagamaan
- Penerbitan ID Rumah Ibadah
- Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
- Bimbingan tata kelola rumah ibadah
- Layanan konsultasi keagamaan
- Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
- Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
- Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
- Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
- Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
- Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
- Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
- Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
- Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
- Layanan pemberdayaan ekonomi umat
- Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
- Layanan mediasi konflik paham keagamaan
- Layanan konsultasi paham keagamaan
- Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
- Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)