Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diminta membentuk badan khusus untuk menangani pemberantasan korupsi.
Hal itu temaktub dalam permohonan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak ditahannya eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Padahal, Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam permohonan praperadilannya, MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian untuk menangani perkara Firli Bahuri.
Kendala tersebut yakni belum maksimalnya Polri me lakukan supervisi perkara lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin perwira tinggi bintang 1.
"Bahwa kuat dugaan terdapat kendala yang dihadapi oleh Termohon I dalam menangani perkara ini dikarenakan belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam praperadilan yang diajukan, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan
Padahal untuk memberantas korupsi, Boyamin menilai perlunya peningkatan secara kelembagaan.
Karena itulah dalam praperadilan ini, Polri diminta untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
"PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.
Baca juga: Tak Ada Perkembangan, ICW Minta Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya soal Kasus Firli Bahuri
Adapun praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024) dan teregister dengan nomor 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan terdapat tiga pihak termohon.
Pihak Termohon I ialah Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat Irjen Pol Karyoto, Termohon II ialah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Termohon III Kajati DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Selain pembentukan badan khusus di Polri untuk memberantas korupsi, juga terdapat permohonan yang menyoal belum ditahannya Firli Bahuri.
"Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam petitum permohonannya.
Kemudian para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katanya.