- KTP/KIA
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar 1 keluarga)
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan
Contoh:
1. Pengemudi ojek online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online.
2. ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja atau berada di tempat kerja.
3. Pengemudi (bajaj, taksi, dll) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya.
- Dokumen yang diunggah dengan format foto/jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
2. Bus Bantuan Bupati/Wali Kota, PT Jasa Raharja dan Perum Perumnas (kuota 130 bus)
- Pendaftaran melalui perkumpulan perantau Jawa Tengah di Jabodetabek
- Persyaratan pendaftar:
Warga Jawa Tengah yang terkoordinir melalui perkumpulan perantau Jawa Tengah di Jabodetabek
3. Bus Bantuan Bank Jateng (kuota 40 bus)
- Pendaftaran dengan datang langsung ke Bank Jateng cabang Jakarta (Jl Panglima Palim Kebayoran Baru) atau di KCP Keramat Jati (Pasar Induk)
- Persyaratan pendaftar:
Pendaftar memiliki rekening Bank Jateng cabang Jakarta/KCP Keramat Jati atau dengan mendaftar menjadi nasabah baru.
*Info lebih lanjut untuk mudik gratis Jateng bisa menghubungi 081318712523
(Tribunnews.com/BN)