Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merampungkan analisa terkait laporan terhadap dua lembaga pengelola dana pensiun (Dapen) perusahaan plat merah.
Dua Dapen tersebut sebelumnya telah dilaporkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
"Itu sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin usai penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPKP dan Kementerian BUMN, Senin (4/3/2024).
Baca juga: 2 Dapen BUMN yang Terindikasi Korupsi Telah Dilaporkan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, Siapa Saja?
Hasil analisa laporan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN, baik darinya langsung ataupun dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dipastikan Burhanuddin bahwa penyerahan hasil analisa laporan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami dengan Pak Menteri BUMN akan segera bertemu untuk menyerahkan. Atau mungkin nanti Pak Jampidsus dengan Pak Wamen," katanya.
Adapun dalam penanda tanganan MoU dengan BPKP dan Kementerian BUMN, Burhanuddin menyampaikan bahwa hal itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud atau kecurangan.
Sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara, tindakan fraud dinilai dapat memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi negara.
“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN,” kata Burhanuddin dalam keynote speech-nya.