TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Ganjar, Sugeng juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Dia menjelaskan pelaporan ini terkait dugaan penerimaan uang oleh Ganjar dan S berupa cashback dari beberapa perusahaan asuransi.
"Benar, IPW melaporkan Dirut Bank Jateng inisial S dan seorang pemegang saham kendali Bank Jateng berinisial GP terkait dengan dugaan gratifikasi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengungkapkan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Dalam penjelasannya, nilai cashback diduga sebesar 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.
Salah satu aliran dana tersebut diduga mengalir pula ke Ganjar saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," ujar Ujang berdasarkan laporan yang diterima, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hadir di Demo DPR RI, Refly Harun Serukan Pemilu Ulang: Hanya untuk Anies dan Ganjar
Sugeng mengungkapkan nilai dugaan gratifikasi itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Di sisi lain, Sugeng mengungkapkan S mengundurkan diri pada tahun 2023.
"Lebih dari Rp 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," jelas Ujang.
Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait dugaan gratifikasi ini.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Ganjar dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Mohamad Guntur Romli untuk menanggapi pelaporan ini.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)