News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Keselamatan Digelar hingga 17 Maret 2024, Ini 11 Target yang jadi Sasaran Pelanggaran

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi dan kegiatan Gebyar Keselamatan 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2024)/

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan.

Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, Operasi Keselamatan ini digelar mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

“Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 di seluruh Indonesia pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun tersebut.

Tujuan operasi ini digelar adalah untuk pencegahan dan penegakkan hukum pelanggaran utama yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 target pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024.

Oleh karena itu, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Eddy, dikutip dari laman resmi Humas Polri.

11 Prioritas Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berkendara di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  • Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman

Baca juga: Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ngebut hingga Main HP saat Berkendara

  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Over dimension dan overload
  • Tidak menggunakan knalpor sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
  • Kendaraan menggunakan strobo dan sirine (tidak sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)
  • Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini