Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari meminta pihak kepolisian untuk segera menindak Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terus mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tentu Polda Metro Jaya harus menyikapi hal ini ya kita berharap ada proses penegakan hukum yang profesional yang dijalankan Polda Metro Jaya," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penindakan ini lantaran kasus Firli Bahuri telah menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya, bukan malah Firli Bahuri dibiarkan tidak diketahui keberadaannya seperti ini.
"Ini adalah langkah sesungguhnya yang menjadi perhatian publik ketika ada ketidak hadiran yang statusnya sebagai tersangka yang seharusnya diperiksa kemudian malah tidak bisa diketahui keberadaannya ini menjadi persoalaan yang serius," katanya.
Namun begitu, ia menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu harus ditanggapi juga secara serius oleh Polda Metro Jaya. Kita tunggu kita hormati juga proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (26/2/2024), Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Namun dari pihak Kepolisian memastikan bahwa Firli mangkir dari panggilan hari ini.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tidak Ditahannya Firli Bahuri Rabu 13 Maret
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.
Pemanggilan pada hari ini merupakan yang kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri sebagai tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri Ditahan Polisi
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melayangkan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menterii Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan pada Jumat (1/3/2024) atau Senin (4/3/2024) mendatang.
"Saya daftarkan besok Senin. Mudah-mudahan Jumat pun sudah saya daftarkan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Praperadilan yang akan diajukan nanti berkaitan dengan penahanan Firli Bahuri yang tak kunjung dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tak ditahannya eks pucuk pimpinan KPK itu dinilai Boyamin mencerminkan ketidak seriusan penegakan hukum dalam perkara ini.
"Kalau sampai minggu ini tidak ditahan, saya akan mengajukan gugatan praperadilan karena ini nampak tidak serius," katanya.
Dengan dibiarkannya Firli melenggang bebas, dikhawatirkan akan memperburuk citra Kepolisian karena dianggap melindungi koruptor.
Terlebih pada praperadian yang pernah diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap beberapa aib oknum Kepolisian.
"Dan itu saya kira sebagai gertakan Pak Firli untuk 'Jangan main-main. Jangan berani nahan.' Kan nanti kalau tidak nahan, gertakannya itu bisa dianggap benar," ujar Boyamin.
Keharusan ditahannya eks ketua lembaga anti-rasuah itu disebut Boyamin lantaran terindikasi tidak kooperatif sebagai tersangka.
Baca juga: Kapolri, Kapolda Metro Hingga Kajati DKI Jakarta Digugat Praperadilan Imbas Tak Menahan Firli Bahuri
Tidak kooperatif itu dipandang dari mangkirnya Firli dalam beberapa panggilan yang dilayangkan Kepolisian.
"Ini kan sudah upaya tidak kooperatif, dipanggil sering mangkir. Dan kesannya menurut versi saya kan menantang, 'Ah berani apa lu kalau gua enggak hadir,' kan gitu," katanya.
Pembiaran terhadap mangkirnya Firli dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi masyarakat yang juga terjerat perkara.
Selain itu, ancaman hukuman yang menjerat Firli, yakni penjara di atas 5 tahun juga dianggap dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan.
"Ancaman hukumnya di atas 5 tahun, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, segala macam. Potensi itu kan besar," kata Boyamin.