TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menepis isu partainya belum satu suara alias terbelah mendukung wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto juga meminta semua pihak tidak perlu takut jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angketnya terkait Pemilu 2024.
"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini," ujar Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Sebab, dia menegaskan jika proses Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil, maka sebaiknya tak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap wacana hak angket.
"Karena ketika proses Pemilu ini berjalan dengan jujur, sebenarnya enggak pernah takut terhadap penggunaan hak ini," ucapnya.
Hasto mengungkapkan saat ini PDIP tengah melakukan perumusan naskah akademik hak angket.
Selain itu, kata Hasto, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan akan menggugat sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.(*)